METRO – yakusanews.com, Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Pusat dan Team Tekab 308 Polres Metro berhasil meringkus SI bin MY (25) yang telah melakukan tindakan curanmor di wilayah hukum Kota Metro
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih SIK, membenarkan bahwa telah berhasil meringkus tersangka di wilayah Lampung Timur,
AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan kronologi ini bermula, ketika satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat raib di wilayah Metro Pusat pada (18/9) Sekitar pukul 11:00 Wib
“Atas Laporan tersebut, Kanit Reskim Polsek Metro Pusat dan Team Tekab 308 Polres Metro, langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap Kasus curanmor tersebut,” ujarnya.
“Tak lama setelah kejadian tersebut, berkat kerja keras anggota kepolisian, dibantu oleh masyarakat berhasil mengidentifikasi pelaku, dan mengetahui keberadaannya
“Selanjutnya, kata kasatreskim ini pada hari kamis (26/9) anggota kepolisian mendapat informasi, bahwa kendaraan yang raib di Metro pusat itu sedang di bawa oleh pelaku di daerah Tebing, Kabupaten Lampung Timur
Kemudian Team Tekab 308 Polres Metro bersama anggota polsek Metro Pusat langsung melakukan pengejaran, dan sekitar pukul 12:09 Wib, berhasil meringkus pelaku di wilayah Tebing, Kabupaten Lampung Timur (27/9),” terang kasatreskim
AKP Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa operandi pelaku ini adalah mengambil kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah korban
Hasil dari interogasi pihak kepolisian kepada pelaku, sekitar 15 kali pelaku dan komplotanya beraksi di Kota Metro
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka pelaku akan di kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, untuk sementara pelaku dan barang bukti di amankan di Polres kota Metro..(taufan)
