METRO – yakusanews, Anggota Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu (9/10)
RHD (15) alias Ucil warga RT 010 RW 003 Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan, berhasil ditangkap oleh anggota polsek Metro pusat sekitar pukul 03.00 Wib saat sedang berkumpul dengan rekan – rekan komunitasnya di Samber Park, Metro Pusat. Sementara rekan Ucil yang diketahui berinisial A kini masih dalam pengejaran Polisi.
RHD (15) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP /793 / IX /2019/ LPG / RES METRO/ SEK METRO PUSAT, (14/9)
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih Sik, menerangkan bahwa modus yang dilakukan Ucil dan rekannya adalah dengan cara membobol pintu rumah Diah Rustati warga Jl. Imam Bonjol, Kel. Hadimulyo Barat, RT 022 / RW 005 Kec. Metro Pusat.
“Selanjutnya kata Kapolsek menceritakan kronologinya, tepatnya hari Jum’at (13/9) sekitar jam 10.30 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan, yang di lakukan oleh dua orang, yaitu dengan cara mendatangi tempat korban, kemudian membuka pintu belakang dengan cara memutuskan tali plastik dengan membakar menggunakan puntung rokok,
“Tak cukup sampai disitu, RHD dan rekanya A melanjutkan aksinya dengan cara masuk dan merusak pintu kamar yang terbuat dari papan dengan cara mendobraknya, setelah berhasil mereka langsung masuk dan membuka pintu tempat penyimpanan rokok yang terkunci dengan gembok.
“Setelah berhasil mengambil rokok Kemudian RHD dan rekannya A (DPO) merusak DVR CCTV milik korban, selanjutnya di bawa pergi,” jelas AKP Suhardo.
Akibat aksi RHD dan A (DPO), korban Diah Rustanti (37) harus mengalami kerugian sebesar Rp,12 Juta.
Kini RHD (15) alias Ucil diamankan oleh pihak kepolisian dalam Lapas Kelas II A Kota Metro sebagai tahanan titipan sedangkan rekannya A masih dalam pengejaran pihak kepolisian
Atas perbuatanya RHD (15) alias Ucil akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun..(Taufan)
