yakusanews.com
METRO — DPRD Kota Metro mengesahkan lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat di Bumi Sai Wawai, Senin 12 Oktober 2020 bertempat di Gedung DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD kusaeni, dan dihadiri oleh Walikota Metro, Achmad Pairin beserta kepala OPD.
Lima Raperda yang disahkan yakni Pertama Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, yang kedua Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Yang Ketiga Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, yang Keempat Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kota metro pada PT Bank Lampung dan yang kelima Raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di kota Metro.

Sementara itu Walikota Metro Achmad Pairin dalam kesempatan tersebut mengatakan dengan disahkan lima Raperda dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.
“Semoga lima Raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,”terang Pairin.
Liputan : Taufan
