Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Balik Bukit Berhasil Bekuk Pelaku Curat

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Balik Bukit Berhasil Bekuk Pelaku Curat

Yakusanews.com

Lampung Barat — Tidak butuh waktu lama, Tim
Unit Reskim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap satu pelaku berinisial SA (20) yang diduga telah melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Balik Bukit.

Kanit Reskim Polsek Balik Bukit, Aiptu Andikal Putra SH, mewakili Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daeli mengatakan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2022, sekira pukul 24.15 Wib, korban ATS (19) tidur dikamarnya. Pada saat tidur tersebut, sebuah HP merk OPPO A16, warna hitam kristal milik korban ditaruh disampingnya.

“Kemudian keesok harinya, tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2022, sekira jam 04.00 wib, korban terbangun dan hendak melihat jam melalui HP nya. Namun korban terkejut karena HP yang di letakkan disamping badannya tersebut sudah raib,” katanya, senin (29/08/2022)

Melihat ada yang tidak beres, lanjut kanit, korban (ATS) selanjutnya mengecek HP miliknya yang lain berjenis REDMI NOT 5 PRO warna hitam serta tas pinggang yang berisikan uang sebesar Rp.5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diletakkan korban diamben ruang tengah ternyata ikut raib.

“Tak sampai disitu saja, korban segera bergegas menuju dapur rumahnya untuk mengecek Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna hitam yang terparkir didapur turut raib juga,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, kata Aiptu Andika, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit, guna penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP. Maka pelaku mengarah kepada satu orang yakni SA yang tinggal di Hamkertau, Pekon.Teba Pring Raya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat,” ucapnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira pukul 19.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Balik Bukit mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana.

 

Liputan : Delpan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia