Usai beli sabu Sutikno terjaring Razia

Usai beli sabu Sutikno terjaring Razia

Lamteng (yakusanews) – Setelah membeli narkoba jenis sabu, Sutikno (45), warga Kampung Tanjung Raya, Kecamatan Bangun Rejo terjaring razia kepolisian.(20/9)

Akhirnya, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik klip bening yang ia simpan di balik gulungan kemeja lengan panjang yang ia kenakan.

Kepala Satres Narkoba Iptu Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (23/9/29) membenarkan, penangkapan sutikno,

“Saat itu jajarannya bersama anggota Polsek Bangun Rejo melakukan razia rutin pencegahan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di jalan utama di Bangun Rejo, Kampung Tanjung Raya.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Pelaku justru melakukan gerak gerik yang mencurigakan,” kata Iptu Andre Try Putra.

Karena gerak gerik yang mencurigakan itu, lalu polisi menanyakan surat-surat kendaraan, dan dilakukan penggeledahan ke bagian jok motor dan anggota tubuh pelaku.

Saat itu pelaku menggulung kemeja lengan panjangnya berwarna biru. Saat kami buka lipatan baju bagian kiri, ternyata ada plastik klip bening berisikan sabu,” jelas Kepala Satres Narkoba

Setelah itu, pelaku beserta motor dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo guna penyidikan lebih lanjut.

Sutikno dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dikenakan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

Sutikno mengatakan, barang bukti sabu baru ia beli dari seseorang di Kecamatan Bekri. Transaksi dilakukan dengan cara pelaku mendatangi tempat yang sudah disepakati di Bekri.

Rencananya, serbuk kristal haram itu akan ia konsumsi setelah sampai di rumah. Untuk satu bungkus kecil sabu, ia beli dengan harga Rp 250 ribu.

Lelaki paruh baya itu menjadi pengonsumsi sabu sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengatakan, menjadi pengguna karena ikut-ikutan saja. (Andika Suhendra)

Share
id_IDBahasa Indonesia