Konfercab HMI Cabang Metro Dinilai Inkonstitusional

Konfercab HMI Cabang Metro Dinilai Inkonstitusional

Yakusanews.com

METRO — Konfercab ke-41 HMI Cabang Metro dinilai inkonstitusional, untuk itu HMI Cabang Metro melalui sekertaris Rama Muda Sepulau Raya menyerahkan pelaksanaan Konfercab sepenuhnya kepada Pengurus Besar (PB) HMI.

Hal tersebut didasari karena adanya Konflik internal dalam tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro, saat Konfercab ke-41 berlangsung, dimana telah terjadi dua kali kericuhan hingga menimbulkan adanya korban.

Rama mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah pengurus cabang, komisariat hingga Majelis Pengawas Konsultasi (MPK) juga menggugat pelaksanaan lanjutan Konfercab ke-41, yang digelar di GSG Ganesha, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur pada Senin 5 juli 2021 sekitar pukul 02.30 Wib.

“Konfercab lanjutan yang dilaksanakan oleh Ketua Umum HMI Zubir Idham tersebut merupakan kegiatan sepihak dan ilegal, lantaran tidak menginformasikan kepada pengurus dan komisariat,” katanya.

Dirinya menceritakan awal kronologi kejadian bahwa pada Sabtu 3 Juli 2021 Pukul 21.00 Wib, forum yang digelar dilantai dua gedung KNPI Kota Metro dibuka oleh pimpinan sidang sementara, namun saat MPK HMI Cabang Metro memasuki ruang forum sidang untuk menyampaikan hasil pengawasannya, merupakan kewajiban tugas dan wewenang selaku MPK PC, justru dipaksa keluar ruangan.

“Kemudian terjadilah kericuhan di dalam forum sidang tersebut antara peserta utusan penuh, peninjau serta Presidium sidang, hingga sampai Presisdium sidang pergi meninggalkan forum tanpa memberikan penjelasan,” ucapnya saat konferensi pers di Koultura Cafe, Jalan Ahmad Yani, Rabu (7/7/2021).

Selanjutnya kata rama pada tanggal 4 Juli 2021, pihak Panitia SC Konferensi HMI Cabang Metro ke-XLI memberitahukan kepada peserta utusan Komisariat bahwa forum dimulai pada Pukul 20.00 Wib,

“Pada saat berjalannya forum sidang Konfercab tersebut, kembali terjadi kericuhan sekitar pukul 21.30 Wib, yang mengakibatkan terjadinya pemukulan antara peserta dan Presidium Sidang Sementara yang mengakibatkan satu korban Ariza Saputra,” ujarnya.

Selanjutnya kata rama saat terjadi kericuhan di dalam ruang sidang tersebut terdapat pihak eksternal sekitar 10 orang, yakni aparat kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap masuk ke dalam ruang forum sidang Konferensi Cabang.

“Pada saat terjadi kericuhan tersebut aparat menyeret keluar 2 peserta sidang yaitu bernama Jefri Ari Putra dan Mahendra Hasanudin, masing-masing sebagai utusan penuh dan peninjau Komisariat Hukum Universitas Muhammadiyah Metro,” katanya.

Sekertaris HMI Metro itu juga menuding Ketum Zubir Idham melaksanakan Konfercab tersebut secara sepihak tanpa melibatkan pengurus cabang dan tidak memberitahukan kepada utusan Komisariat hukum dan syariah untuk mengikuti konfercab lanjutan tersebut.

“Kami pengurus HMI cabang Metro menyayangkan keputusan sepihak ketua umum Zubir Idham selama menjabat ketua Umum HMI Cabang Metro menggunakan jabatanya untuk kepentingan keuntungan pribadi dan menghindari laporan pertanggungjawaban terhadap seluruh kader Himpunan Mahasiswa Islam,” jelasnya.

Kini sejumlah Pengurus HMI Cabang Metro menuntut dan meminta Kepada Pihak terkait dan PB HMI agar Konfercab lanjutan diduga ilegal tersebut ditinjau kembali sesuai dengan konstitusi HMI yang berlaku.

“Ini adalah catatan terburuk sepanjang sejarah HMI Cabang Metro di bawah kepemimpinan Zubir Idham, bahwasanya pelaksanaan Konfercab yang digelar di gedung KNPI dua kali menimbulkan keributan, tanpa adanya izin alias ilegal,” terangnya.

Sementara itu SC Konfercab HMI cabang Metro, Mardiansyah memberikan kesaksian atas tidak dilibatkannya dalam Konfercab lanjutan di GSG Ganesa, Lampung Timur.

“Saya selaku SC tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan, dan juga konfercab yang terakhir itu sama sekali tidak diberitahu, saya tau malah dari berita setelah terjadinya konfercab itu,” ujarnya.

Hal senada diutarakan Ketua HMI Komisariat Syariah IAIN Metro, Riki Arya Putra, ia menyampaikan bahwa Konfercab HMI yang digelar sepihak tersebut adalah ilegal.

“Saya juga adalah utusan penuh di dalam konfercab ini, mewakili komisariat syariah dan komisariat hukum menyatakan sikap tidak mengakui konfercab ini, karena dalam sidang lanjutan itu kami tidak diberitahu,” ucapnya.

Selain itu hal mengejutkan dilontarkan Sekertaris Umum Komisariat hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Mahendra Hasanuddin, yang menuding Zubir Idham kerap meminta proyek ke Pemkot Metro mengatasnamakan HMI.

Dari berita yang beredar ketua umum Zubir Idham telah dinyatakan demisioner untuk menghindari laporan pertanggungjawaban selama menjabat, dimana selama ini Zubir Idham kerap dikaitan dengan beberapa proyek fisik yang ada di Kota Metro.

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima oleh kader HMI cabang metro yang melakukan investigasi lapangan dan sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh dinas terkait.

Pernyataan Mahendra Hasanuddin itu dibenarkan Koordinator Majelis Pengawas Konsultasi (MPK) HMI Cabang Metro, Ridho Syahputra, bahkan Ridho siap menjadi saksi atas perilaku Ketum HMI.

“Saya langsung bertemu dengan kepala dinas yang tidak bisa saya sebutkan namanya, beliau menyebutkan nama Zubir Idham HMI mendapatkan pekerjaan fisik,” katanya.

Dirinya menambahkan ini merupakan sejarah pertama dari ketua-ketua umum HMI yang berani main proyek mengatasnamakan HMI, Jika dia tidak mengatasnamakan HMI mungkin kami fine saja, tapi ketika dia mengatasnamakan HMI.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia