METRO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro bersama Dinas Kesehatan Kota metro, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) nomor 12 tahun 2016, tentang kesehatan lingkungan, kegiatan tersebut berlangsung di aula kelurahan ganjar agung, Selasa, (2/3/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar SE, anggota Komisi II Ansori, lurah ganjar agung, dan kabid kesga srimintati, yang mewakili kepala dinas kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut fahmi anwar yang menjadi narasumber menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas kesehatan dan kelurahan ganjar agung yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sosialisasi tentang Perda, bertujuan agar masyarakat dikota metro, agar lebih mengerti dan paham tentang kesehatan lingkungan.
“Perda ini memiliki sifat mengikat, sehingga kita semua wajib untuk mematuhinya, tanpa terkecuali siapa pun itu,”jelasnya.
Lanjut kata fahmi, ia meminta agar pemerintah kota metro melalui dinas terkait untuk benar – benar menyiapkan sarana dan prasarana, apalagi hal ini berhubungan dengan sampah pastinya.
“Untuk pemerintah kota melalui dinas terkait, agar menyiapkan semua kebutuhan, supaya masyarakat bisa mematuhinya, dan perda ini bisa berjalan dengan baik,”tegasnya.
Sementara itu senada yang disampaikan fahmi anwar, anggota komisi II, Ansori juga meminta masyarakat untuk pro aktif dalam menanggulangi sampah.
“Saya berharap agar masyarakat bisa pro aktif dalam hal menanggulangi sampah, dengan segera berkordinasi dengan RT/RW, nya, jika mengalami kendala di lapangan,”imbau ansori.
Selain itu ansori juga mengharapkan kepada para kader posyandu, pkk, yang hadir dalam kegiatan ini, turut membantu mensosialisasikan perda ini ke masyarakat.
“Kepada seluruh kader yang hadir dalam sosialisasi ini, untuk bisa membantu untuk memberitahukan kepada masyarakat, karena seorang kader sering bertemu dengan masyarakat,”harapnya.
Liputan : Taufan
