Polres Metro Ungkap Tiga Kasus Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

Polres Metro Ungkap Tiga Kasus Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

yakusanews.com

METRO — Polres Metro melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di tiga TKP dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatnarkoba IPTU Suhery, SH, mewakili Kapolres Metro AKBP Retno prihawati kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Kasatnarkoba IPTU Suhery SH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama tindak pidana penyalahgunaan narkoba berawal pada hari minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 20.05 Wib, team opsnal berhasil mengamankan satu orang laki – laki, terduga pelaku berinisial Y (23), disebuah kontrakan yang berada dikelurahan kauman, kecamatan metro pusat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan disekitar tempat terduga pelaku, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah kaca pirex, dan satu buah plastik klip bening ukuran kecil, yang di dalamnya terdapat sisa pakai sabu, seberat 0,12 gram,”jelas kasat.

Selanjutnya dalam pengungkapan kasus kedua, kasat mengatakan pada hari yang minggu, 28 Februari 2021, sekitar pukul 21.51 Wib, team opsnal kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki – laki berinisial MN (19) dan seorang perempuan berinisial RZ (22), keduanya diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Jl. AH. Nasution, Kecamatan Metro Pusat.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terduga pelaku, team opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar, berisikan lima buah plastik bening berukuran kecil, dimana di dalamnya terdapat sabu seberat 0,86 gram,”kata IPTU Suhery.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus yang ketiga, lanjut kasat, pada hari senin, 1 maret 2021, sekitar pukul 06.30 Wib, team opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni seorang laki – laki berinisial AA (23), diamanakan dirumahnya di Jl. Soekarno hatta, Kelurahan mataram marga, Kabupaten lampung timur.

IPTU Suhery menerangkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran sedang, yang pertama berisi dua belas plastik klip bening, berukuran kecil dengan berat 0,74 gram, dan yang kedua berisi sebelas plastik klip bening berukuran kecil dengan berat 0,46 gram dan satu buah timbangan digital.

“Barang bukti berikutnya yang berhasil ditemukan yakni, satu buah klip bening ukuran besar yang berisikan dua puluh dua plastik klip bening ukuran kecil dengan berat 1,07 gram, jadi totalnya 2,27 gram, ini merupakan hasil dari pengembangan, dan interograsi terhadap terduga pelaku MN dan RZ,”terang kasat.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang bukti, kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, maka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia