Lampung Barat — Kendaraan roda tiga dan roda empat yang dipinjamkan Pemerintah kabupaten Lampung Barat kepada pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), sudah mulai di urus pajak dan KIR yang kondisinya mati.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat, Raswan SH mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap kendaraan yang dipinjamkan ke Gapoktan, yang sebagian ditemukan dalam kondisi mati pajak dan tidak mengurus KIR.
“Jadi pada saat tim melakukan pemeriksaan yang di 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat, dari 74 kendaraan yang terdiri dari kendaraan pick up baik Isuzu Panther, Suzuki Carry, Mitsubishi L-300 serta Bentor,” katanya, Rabu (22/9/21).
Dirinya menyampaikan bahwa hasil pengecekan tersebut hanya ada dua kendaraan saja yang ditemui dalam kondisi pajak hidup dan memiliki KIR, sehingga pihaknya telah meminta kepada seluruh pengurus Gapoktan untuk mengurus pajak dan juga KIR.
“Makanya hari ini ada puluhan kendaraan yang dibawa ke kantor Dishub untuk proses pengurusan pajak,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku dari seluruh kendaraan yang dipinjamkan ke Gapoktan periode tahun 2009-2014 sebagian besar selain dalam kondisi mati pajak juga dalam kondisi yang kurang terawat bahkan ditemukan adanya kendaraan yang tidak lagi bisa beroperasi karena kondisi pada mesin yang mengalami rusak parah.
“Atas pertimbangan tidak lagi bisa beroperasi maka ada beberapa Gapoktan yang enggan untuk mengurus pajak dan juga KIR,” ucapnya.
Sedangkan yang datang hari ini semuanya dalam kondisi cukup baik, jadi pemeriksaan terhadap kendaraan yang di pegang Gapoktan sebelumnya dilakukan karena ada permohonan dari Gapoktan agar kendaraan yang dipinjamkan bisa dihibahkan Pemkab.
“Pihaknya akan mengakomodir keinginan tersebut, dan mempertimbangkannya, namun dengan catatan pajak dan KIR harus dalam kondisi hidup, dan hasil pemeriksaan akan langsung disampaikan ke pimpinan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan terkait apakah sudah layak dihibahkan atau tidak tentunya itu akan dilakukan kajian oleh pihak terkait, saat melakukan pemeriksaan kendaraan di halaman kantor Dishub Lampung Barat.
Liputan : Delpan / Pariyaldi
