Tim Cobra Polres Metro Bekuk Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Tim Cobra Polres Metro Bekuk Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Yakusanews.com

METRO — Tim Cobra Polres Metro kembali menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut dibekuk oleh tim cobra pada hari selasa (21/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

“Pelaku dibekuk saat sedang melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat,” kata Kasat (22/9/2021).

Kedua pelaku tersebut berinisial RF (38) wiraswasta, merupakan warga Perumahan Prasanti Blok E, Kecamatan Metro Pusat dan YTG (19) merupakan warga Kampung Tempuran 12B, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip bening yang tersimpan dalam kotak rokok. Saat ditimbang, narkoba jenis sabu yang dibawa keduanya seberat 0,4 Gram,” ucapnya.

Drinya juga menjelaskan selain itu petugas juga menemukan 4 klip yang kosong dan juga menemukan uang tunai sebesar Rp 50 Ribu.

“Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terang Iptu Suhery.

Liputan : Taufan

Share

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia