Yakusanews.com
METRO — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama team Tekab 308 Polres Metro menangkap pelaku atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang pelakunya berinisial NAP (16) warga kelurahan karang rejo, kecamatan Metro utara.
Hal tersebut disampaikan kasatreskim Polres Metro AKP Andri Gustami mewakili kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Rabu (21/4/2021).
Kasatreskim mengatakan bahwa korban dari persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut berinisial K (15) merupakan warga trimurjo, kabupaten lampung tengah.
Dirinya juga menyampaikan dimana peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari rabu (17/3/2021), sekitar pukul 10.00 Wib, dan dilaporkan 6 April 2021 ke Polres Metro, dengan pelapor ibu korban.
“Modus yang digunakan oleh tersangka yakni bujuk rayu, sehingga membuat korban mau diajak tersangka untuk menginap di tempat kos tersangka yang berada dikelurahan mulyojati, kecamatan Metro barat,” Katanya.
Dirinya juga menjelaskan setelah korban mau diajak menginap dikosannya, tersangka langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
“Merasa anaknya tak kunjung pulang, orangtua korban segera mencari, dan berhasil menemukan korban dikosan tersangka, dan tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, orangtua korban melapor ke Polres Metro,” ujarnya.
Dirinya menambahkan setelah mendapat laporan dari orangtua korban tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap tersangka di kosannya, namun sudah melarikan diri.
“Selang berapa lama, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah neneknya di jl sutan syahrir, kelurahan metro barat,” ucapnya
Berdasarkan informasi tersebut kata AKP Andre pada tanggal (20/4/2021) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama team Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka untuk melakukan penangkapan.
Atas perbuatanya maka tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Liputan : Taufan
